Adab Berhias
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Asalamualaikum
Wr. Wb.
Adab Berhias
1. Pengertian
Adab Berhias
Allah telah memperbolehkan hamba-Nya
untuk memakai Perhiasan yang baik-baik, terutama ketika menghasap-Nya
(beribadah). Ada seorang laki- laki bertanya kepada Rosululloh saw. "Sesungguhnya
seseorang suka pakaiannya bagus dan seandainya bagus". Beliau, Nabi
saw bersabda : " Sesungguhnya Allah itu indah lagi menyukai
keindahan." (HR. Muslim). Berhias tidak hanya sebatas meakai
perhiasa akan tetapi juga termasuk berpakaian dan wewangian . Allah SWT.
Berfirman: " Katakanlah, semua itu (di sediakan) bagi orang -orang
beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.
Demikianlah kami menjelaskan itu bagi orang-orang yang mengetahui."
(Q.S Al-A'raf :32). Itulah yang menjadi landasan buat kita agar kita memakai
perhiasan yang baik-baik.
2. Berhias Menurut Ajaran Islam
Berhias merupakan sunah alamiah manusia. Sebagaimana
hadist yag di riwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha, Rosululloh saw. Telah
bersabda: " Sepuluh hal yang termasuk fitrah : mencukur kumis, memotong
kuku, menyela-nyela jari jemari, memanjangkan jengot, siwak, istinsyaq,
mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan intiqashul maa'."
Mush'ab bin Syaibah mengatakan : "Aku lupa yang ke sepuluh, melainkan
Berkumur."
Adapun Tata Cara Berhias Adalah Sebagai Berikut :
- Tidak memakai perhiasan secara berlebihan.
- Untuk perempuan yang sedang berkabung, Tidak boleh memakai perhiasan.
- Jangan memakai perhiasan yang di larang, Seperti wewangian yang mengandung Alkohol, Khusus laki-laki tidak boleh memakai Emas dan Sutra.
- Jangan berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliah, Yaitu mengunakan perhiasan untuk menimbulkan Fitnah.
- Anjuran untuk memotong kuku, memendekan kumis, menyisir rambut, dan merapikan jenggot.
- Jangan mencukur Botak sebagian kepada.
- Di perbolehkan memakai pakean Sutra bagi kaum wanita.
- Jangan membuat Tato, mencukur kumis dan merenggangkan Gigi.
- Larangan menjulurkan pakaian.
- Larangan berhias diri dengan mengubah wujud aslinya seperti mengeriting rambut dan muncukur alis mata (Secara Permanen).
BENTUK-BENTUK
TABARRUJ YANG DILARANG
Mengenakan Pakaian Tipis dan Pakaian Ketat
Yang Merangsang
Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang
termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi saw bersabda:
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka,
yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang
memiliki cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat
manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang
berlenggak-lenggok dan berlagak. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan
mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak
sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim]
Ketika menafsirkan frase “mutabarrijaat” yang terdapat
di dalam surat al-Nuur ayat 60, Imam Ibnu al-’Arabiy menyatakan;
“Termasuk tabarruj, seorang wanita yang mengenakan pakaian tipis yang
menampakkan warna kulitnya. Inilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah
saw yang terdapat di dalam hadits shahih, “Betapa banyak wanita-wanita yang
telanjang, berpakaian tipis merangsang, dan berlenggak-lenggok.
Mereka tidak akan masuk ke dalam surga dan mencium baunya.” (HR. Imam
Bukhari). Sebab, yang menjadikan seorang wanita telanjang adalah karena
pakaiannya; dan ia disebut telanjang karena pakaian tipis yang ia kenakan.
Jika pakaiannya tipis, maka ia bisa menyingkap dirinya, dan ini adalah haram.”
Ø Mengenakan
Wewangian Di Hadapan Laki-laki Asing
Nabi saw bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ
فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian
melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.”[HR.
Imam al-Nasaaiy]
Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu
Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda;
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ
بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
“Setiap wanita yang memakai wewangian,
janganlah ia mengerjakan sholat ‘Isya’ bersama kami.”[HR. Muslim]
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ
بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
“Siapa saja wanita yang mengenakan bakhur, janganlah
dia menghadiri shalat ‘Isya’ yang terakhir bersama kami.”[HR. Muslim]
Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah
dengan memakai wangi-wangian termasuk dalam kategori tabarruj jahiliyyah.
Oleh karena itu, seorang wanita Mukminat dilarang keluar rumah atau berada di
antara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya.
Adapun sifat wewangian bagi wanita Mukminat adalah
tidak kentara baunya dan mencolok warnanya. Ketentuan semacam ini
didasarkan pada sabda Rasulullah saw;
أَلَا وَطِيبُ الرِّجَالِ رِيحٌ
لَا لَوْنَ لَهُ أَلَا وَطِيبُ النِّسَاءِ لَوْنٌ لَا رِيحَ لَهُ
“Ketahuilah, parfum pria adalah yang tercium
baunya, dan tidak terlihat warnanya. Sedangkan parfum wanita adalah yang
tampak warnanya dan tidak tercium baunya.”[HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud].
Ø Behias terhadap
laki-laki asing (bukan mahram atau suaminya)
Seorang wanita diharamkan berhias untuk selain suaminya. Sebab, tindakan
semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj. Dalam sebuah hadits
diriwayatkan, bahwa Nabi saw bersabda;
“Seorang wanita dilarang berhias untuk selain
suaminya.” [HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan al-Nasaaiy]
Ø Berdandan
Berlebihan
Termasuk tabarruj adalah berdandan atau bersolek dengan tidak seperti
biasanya. Misalnya, memakai bedak tebal, eye shadow, lipstik dengan warna
mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya. Sebab,
tindakan-tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj secara
definitif. Imam Bukhari menyatakan, bahwa tabarruj adalah tindakan
seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain.” Larangan
tersebut juga telah disebutkan dalam al-Quran. Allah swt berfirman;
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ
لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
“Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”[Al-Nuur:31]
Ayat ini juga menunjukkan keharaman melakukan tabarruj. Sedangkan
definisi tabarruj adalah idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib
(menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan
mahram). Jika dinyatakan; seorang wanita telah bertabarruj, artinya,
wanita itu telah menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang yang
bukan mahramnya. Atas dasar itu, setiap upaya mengenakan perhiasan atau
menampakkan kecantikan yang akan mengundang pandangan kaum laki-laki termasuk
dalam tindakan tabarruj yang dilarang.
Berdandan menor, baik dengan lipstik, bedak, eye
shadow, dan lain sebagainya dipandang merupakan tindakan tabarruj.
Pasalnya, semua tindakan ini ditujukan untuk menampakkan kecantikan dirinya,
kepada orang yang bukan mahram.
Bagaimana jika seornag muslimah berdandan (bermake-up) pada waktu
pernikahan ? Hal ini tidaklah terlarang sepanjang yang menyaksikannya adalah kaum muslimah semua. Bagi seorang istri yang berdandan untuk suami merupakan perbuatan yang justru dianjurkan, karena kecantikan seorang istri hanya ditujukan untuk suami seorang dan dengan mempercantik diri jalinan kasihpun akan terpelihara diantara mereka. Untuk muslimah yang belum menikah juga boleh mempercantik diri di rumah selama tidak dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya
pernikahan ? Hal ini tidaklah terlarang sepanjang yang menyaksikannya adalah kaum muslimah semua. Bagi seorang istri yang berdandan untuk suami merupakan perbuatan yang justru dianjurkan, karena kecantikan seorang istri hanya ditujukan untuk suami seorang dan dengan mempercantik diri jalinan kasihpun akan terpelihara diantara mereka. Untuk muslimah yang belum menikah juga boleh mempercantik diri di rumah selama tidak dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya
Ø Membuka
Sebagian Aurat
Wanita yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung; mengenakan celana tanpa
mengenakan jilbab, memakai kerudung tetapi kalung dan anting-antingnya tampak ,
dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj. Dalil yang
menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah saw;
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ
لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا
النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ
رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku
tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti
ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya
dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya
digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan
mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak
sekian-sekian.” [HR. Imam Muslim]
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk
salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan
itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut….
Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang
menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk
menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain.”
Dewasa ini kita menyaksikan banyak wanita Muslimah yang mengenakan kerudung
dengan kemeja dan celana panjang ketat hingga menampakkan kecantikan dan
seksualitas mereka. Di sisi lain, kita juga menyaksikan banyak wanita
Muslimah yang mengenakan kain penutup kepala, tetapi, sebagian rambut, leher,
telinganya terlihat dengan jelas. Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan
semacam ini terkategori tabarruj.
Menggelung rambut hingga besar seperti punuk onta miring, juga termasuk
tindakan tabarruj yang diharamkan di dalam Islam. Sayangnya, perbuatan
menggelung rambut ini justru telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, dan
mereka tidak menyadari bahwa hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan oleh
Allah swt.
Ø Menghilangkan
Tahi Lalat dan Meratakan Gigi
Wanita dan laki-laki juga dilarang menghilangkan tahi lalat dan meratakan
giginya agar kelihatan lebih cantik. Dari Ibnu Umar ra
diriwayatkan, bahwasanya Rasulullah saw mengutuk orang yang menyambung rambut
dan orang yang disambung rambutnya, serta orang yang membuat tahi lalat dan
orang yang minta dibuatkan tahi lalat.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Dalam riwayat lain dituturkan, bahwa Ibnu Mas’ud ra
berkata;
قَالَ لَعَنَ عَبْدُ اللَّهِ
الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ
الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَتْ أُمُّ يَعْقُوبَ مَا هَذَا قَالَ عَبْدُ
اللَّهِ وَمَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ وَفِي كِتَابِ
اللَّهِ قَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا
وَجَدْتُهُ قَالَ وَاللَّهِ لَئِنْ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ وَمَا آتَاكُمْ
الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Allah mengutuk orang yang membuat tahi lalat, dan
orang yang minta dibuatkan tahi lalat, orang yang mengerok alisnya, dan orang
yang memangur giginya (meratakan gigi dengan alat) dengan maksud untuk
memperindah dengan mengubah ciptaan Allah”. Kemudian Ummu Ya’qub
menegurnya,”Apa ini?” Ibnu Mas’ud ra berkata, “Mengapa saya tidak
mengutuk orang yang dikutuk oleh Rasulullah saw; sedangkan di dalam kitab
Allah, Allah swt berfirman, “Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu,
laksanakanlah dan apa pun yang dilarangnya maka jauhilah”.[HR. Bukhari dan
Muslim]
Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan yang terkategori tabarruj masih banyak, tidak
hanya perbuatan-perbuatan yang telah dijelaskan di atas. Masih banyak perbuatan-perbuatan
lain yang termasuk tabarruj.
Ø Memakai parfum
jika keluar rumah
Hal ini karena aroma parfum itu dapat membangkitkan syahwat dan menarik
perhatian laki-laki. Oleh karena itu Rasulullah bersabda: "Perempuan
apabila memakai parfum kemudian berjalan melewati laki-laki, maka berarti dia
itu yakni perempuan lacur (pelacur)" Lebih baiknya, untuk wanita memakai
yang bukan untuk mengharumkan badan, tapi untuk menghilangkan bau badan.
Rasulullah juga melarang wanita yang memakai parfum untuk pergi berjamaah ke meajid : "Siapa saja wanita yang memakai parfum maka jangan sholat Isya bersama-sama kami".
Rasulullah juga melarang wanita yang memakai parfum untuk pergi berjamaah ke meajid : "Siapa saja wanita yang memakai parfum maka jangan sholat Isya bersama-sama kami".
Ø Menyambung
Rambut
Hal ini di larang sebagaimana dirawatkan Asma' binti Abu Bakaar, ia berkata :
" Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah dan berkata : "Ya
Rasulullah, saya mempunyai anak putri yang akan menjadi pengantin, ia terkena
campak lalu membakar rambutnya apakah aku boleh menyambung
rambutnya?" Rasulullah bersabda "Allah melaknat orang yang
menyambung rambutnya dengan rambut lain dan meminta untuk
disambungkaan ". Menyambung rambut ini diharamkan, sebab itu mencerminkan
penipuan,baik bagi wanita yang sudah menikah atau masih gadis, baik atas izin
suami atau tanpa seizinnya. Izin suami itu tidak dapat menghalalkan yang
haram.Rambut tambahan ini berlaku bagi rambut manusia asli ataupun rambut
buatan yang menyerupai bentuk aslinya. (Rambut palsu).
Sedangkan mengikat rambut dengan benang tidaklah berdosa kerena itu hanya merupakan perhiasan belaka.
Sedangkan mengikat rambut dengan benang tidaklah berdosa kerena itu hanya merupakan perhiasan belaka.
Ø Menato Anggota
Tubuh
Menato anggota tubuh misalnya mentato alis, tangan dan lain-lain.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ia berkata : "Allah melaknat wanita yang bertato dan yang meminta agar ia ditato, wanita yang mencabuti rambutnya dan meminta agar rambutnya dicabut, yang merenggangkan giginya untuk keindahan serta wanita yang merubah ciptaan Allah". Ucapan ini didengar oleh seorang wanita dari Bani Asad, Ummu Ya'qub yang suka membca Al-Qur'an. Ia didatangi Abdullah bin Umar dan mentabayunkan (menyampaikan) berita yang ia dengar tersebut, maka Abdullahpun berkata : " Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah, sedangkan hal itu ada dalam kitabullah "Wanita itu berkata : "Aku sudah membaca lembaran-lembaran Mushaf (Al-Qur'an), tapi aku tidak mendapatkannya". Abdullah berkata : "Bila apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka ambillah dan apa yang dilarangnya maka jauhilah".
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ia berkata : "Allah melaknat wanita yang bertato dan yang meminta agar ia ditato, wanita yang mencabuti rambutnya dan meminta agar rambutnya dicabut, yang merenggangkan giginya untuk keindahan serta wanita yang merubah ciptaan Allah". Ucapan ini didengar oleh seorang wanita dari Bani Asad, Ummu Ya'qub yang suka membca Al-Qur'an. Ia didatangi Abdullah bin Umar dan mentabayunkan (menyampaikan) berita yang ia dengar tersebut, maka Abdullahpun berkata : " Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah, sedangkan hal itu ada dalam kitabullah "Wanita itu berkata : "Aku sudah membaca lembaran-lembaran Mushaf (Al-Qur'an), tapi aku tidak mendapatkannya". Abdullah berkata : "Bila apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka ambillah dan apa yang dilarangnya maka jauhilah".
[e]. Pengaruh Tabarruj Bagi Masyarakat
Sesungguhnya, tabarruj telah memberikan sejumlah implikasi buruk bagi
masyarakat, khususnya kaum Muslim.
v Tabarruj dapat
mengubah kecenderungan kaum Muslim dari kecenderungan untuk senantiasa menjaga
dan menahan pandangan, menjadi kecenderungan untuk memuja hawa nafsu dan hasrat
seksual. Akibatnya, laki-laki dan wanita mulai berlomba-lomba untuk
menarik lawan jenisnya, dengan mengenakan pakaian dan perhiasan yang seseksi
dan semerangsang mungkin. Mereka juga menyibukkan diri dengan urusan
mempercantik diri dan menarik maupun memikat lawan jenisnya. Akhirnya,
banyak orang terjatuh pada hubungan-hubungan lawan jenis yang dilarang oleh
syariat Islam, misalnya, pacaran, berkhalwat, perselingkuhan, perzinaan, dan
lain sebagainya.
v Tabarruj bisa
mengubah paradigma hubungan laki-laki dan wanita di dalam Islam; yaitu,
hubungan yang didasarkan pada prinsip ketakwaan, menjadi hubungan yang
didasarkan pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan biologis semata.
v Tabarruj juga
akan melemahkan kaum Muslim dari upaya-upaya untuk mendekatkan diri kepada
Allah, atau perjuangan untuk menegakkan kalimat Allah swt. Dengan kata
lain, tabarruj akan melemahkan semangat kaum Muslim untuk menegakkan
hukum-hukum Allah, serta upaya untuk mendakwahkan Islam, baik dengan propaganda
maupun jihad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar