Pasal-Pasal Narkoba
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1997TENTANG
PSIKOTROPIKABAB IKETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan :
Psikotropika
adalah zat atau obat. baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika. yang
berkhasiat psikoaktif mela1ui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari. Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat termasuk psikotropika.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/ atau mengubah bentuk psikotropika.
Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari. Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat termasuk psikotropika.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/ atau mengubah bentuk psikotropika.
Kemasan
psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/ atau membungkus
psikotropika, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian. kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika. baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian. kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika. baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
Perdagangan adalah
setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pembelian dan/ atau
penjualan, termasuk penawaran untuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain
berkenaan dengan pemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan.
Pedagang besar farmasi
adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dan Menteri untuk melakukan
kegiatan penyaluran sediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.
Pengangkutan
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan
psikotropika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara, modal, atau sarana
angkutan apa pun, dalam rangka produksi dan peredaran.
Dokumen pengangkutan adalah surat jalan dan/atau faktur yang memuat, keterangan tentang identitas pengirim, dan penerima, bentuk, jenis dan jumlah psikotropika yang diangkut.
Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah Republik Indonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara dua negara lintas.
Dokumen pengangkutan adalah surat jalan dan/atau faktur yang memuat, keterangan tentang identitas pengirim, dan penerima, bentuk, jenis dan jumlah psikotropika yang diangkut.
Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah Republik Indonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara dua negara lintas.
Penyerahan adalah
setiap kegiatan mem berikan psikotropika, baik antar penyerah maupun kepada
pengguna dalam rangka pelayanan kesehatan.
Lembaga penelitian
dan/ atau lembaga pendidikan adalah lembaga yang secara khusus atau yang salah
satu fungsinya melakukan kegiatan }Jenelitian dan/ atau menggunakan
psikotropika dalam penelitian, pengembangan, pendidikan, atau pengajaran dan
telah mendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan i1mu
pengetahuan.
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang / atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang / atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
Menteri adalah menteri
yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
BAB IIRUANG LINGKUP DAN TUJUAN Pasal 2
Ruang lingkup
pengaturan di bidang psikotropika dalam undang-undang ini adalah segala
kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi
mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Psikotropika yang
mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digolongkan menjadi :
psikotropika golongan I
psikotropika golongan II
psikotropika golongan III
psikotropika IV
Jenis-jenis psikotropika golongan I, psikotropika golongan II,
psikotropika golongan III, psikotropika golongan IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) untuk pertama kali ditetapkan dan dilampirkan da1am undang-undang ini,
yang merupakan bagian yang tak terpisahkan.
Ketentuan lebih lanjut
untuk penetapan dan perubahan jenis-jenis psikotropika sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 3
Tujuan pengaturan di
bidang psikotropika adalah :
menjamin
ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan. kesehatan dan ilmu
pengetahuan;
mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
memberantas peredaran
gelap psikotropika.
Pasal 4
Psikotropika hanya dapat
digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau ilmu pengetahuan.
Psikotropika golongan
I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.
Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.
Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.
Narkotika dan Prekursor
Narkotika
Apa yang dimaksud penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 129 huruf a, dan c jo pasal 132 dan pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009? Mohon dijelaskan karena saya kurang mengerti. Atas bantuannya saya ucapkan thank you very much. :
Definisi
narkotika dan definisi prekursor narkotika adalah sebagai berikut:
“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 1 ayat [1] UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - “UU Narkotika”)
“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 1 ayat [1] UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - “UU Narkotika”)
“Prekursor
Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan
dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir
dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 1 ayat [2] UU Narkotika)
UU
Narkotika tidak menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud dengan
penyalahgunaan narkotika. Namun, kita dapat melihat pada pengaturan Pasal 1
ayat (15) UU Narkotika yang menyatakan bahwa penyalah guna adalah orang yang
menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dengan demikian, dapat kita
artikan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan narkotika tanpa hak
atau melawan hukum.
Dalam hukum pidana, tanpa hak atau melawan hukum ini disebut juga dengan istilah “wederrechtelijk”. Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., dalam bukunya "Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia" (hal. 354-355) wederrechtelijk ini meliputi pengertian-pengertian:
Dalam hukum pidana, tanpa hak atau melawan hukum ini disebut juga dengan istilah “wederrechtelijk”. Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., dalam bukunya "Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia" (hal. 354-355) wederrechtelijk ini meliputi pengertian-pengertian:
·
Bertentangan dengan hukum objektif; atau
·
Bertentangan dengan hak orang lain; atau
·
Tanpa hak yang ada pada diri seseorang; atau
·
Tanpa kewenangan.
Sedangkan, mengenai peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, merujuk pada Pasal 1 ayat (6) UU Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 38 UU Narkotika bahwa setiap kegiatan peredaran narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga, tanpa adanya dokumen yang sah, peredaran narkotika dan prekursor narkotika tersebut dianggap sebagai peredaran gelap.
Dalam
Pasal 129 UU Narkotika dijabarkan lebih jauh perbuatan-perbuatan yang dapat
dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20
tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dalam hal ada orang yang tanpa hak
atau melawan hukum:
a. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
a. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
b. memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor
Narkotika untuk
pembuatan Narkotika;
pembuatan Narkotika;
c. menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk
pembuatan Narkotika;
d. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor
Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Sedangkan,
Pasal 111 sampai Pasal 148 UU Narkotika,termasuk Pasal 132 dan Pasal 137 yang
Anda sebutkan adalah mengatur pidana-pidana yang dapat dijatuhkan terhadap para
pelaku kejahatan narkotika. Baik terhadap percobaan/permufakatan (Pasal 132)
maupun penggunaan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan narkotika (Pasal
137), serta perbuatan-perbuatan lainnya yang dapat Anda lihat pada
ketentuan-ketentuan tersebut.
Jadi, pada dasarnya yang dimaksud dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU Narkotika adalah penggunaan atau peredaran narkotika dan prekursor narkotika yang tidak sah (tanpa kewenangan) dan melawan hukum (melanggar UU Narkotika).
Jadi, pada dasarnya yang dimaksud dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU Narkotika adalah penggunaan atau peredaran narkotika dan prekursor narkotika yang tidak sah (tanpa kewenangan) dan melawan hukum (melanggar UU Narkotika).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar